Bentuk dan tujuan apapun dari pemotongan bantuan sosial tunai (BST) kembal terjadi di Kabupaten Nganjuk, tepatnya di Desa.Bulu. Kecamatan Berbek Diduga praktek pungli di masa Covid RP.600rb. depan pihak pos membagikan dana bantuan BST covid 600rb.
Penerima bantuan langsung diarahkan dan digiring keruang lain dibelakang utk dipangkas duitnya.Menurut keterangan warga Di potong 200rb.Gimana nih?
Dimanakah saya harus melaporkan kejadian ini? Dinsos? Pemerintah daerah? DPRD?atau Penegak hukum.?
Silakan Subscribe Like and Share dengan bahasa yang sopan santun 🙏
Subscribe akun Youtube kami disini